Terima SMS Penipuan? Yuk Laporkan!

Sesuai dengan UU No. 8/1999  dan UU No. 36/1999 Tentang Telekomunikasi yang berisikan mengenai perlindungan hak hak konsumen atas operator telekomunikasi, Sejak tanggal 03 Agustus 2011 Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia telah membuka Contact Center 159 sebagai layanan pengaduan konsumen mengenai penipuan sms, dan juga keluhan keluhan lainya yang tidak ditanggapi serius oleh Operator.


Berikut adalah cara untuk melaporkan SMS penipuan kepada masing-masing layanan operator anda :

1. TELKOMSEL
Format SMS : PENIPUAN#NOMOR PENIPU# ISI SMS PENIPUAN kirim ke 1166

2. XL
Format SMS : LAPOR#NOMOR PENIPU#KASUS YANG DIKELUHKAN kirim ke 588

3. INDOSAT
Format SMS : SMS(spasi)NOMOR PENIPU(spasi)ISI SMS PENIPUAN Kirim ke 726


Comments

Popular Posts